VadhiaLidyana Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya telah menerbitkan izin impor gula konsumsi dan daging sapi untuk kebutuhan dalam negeri tahun ini. Terutama untuk gula, Lutfi mengatakan pasokannya telah diamankan demi mencegah lonjakan harga.
Dalamkasus impor daging sapi pihak pabean bertugas meneliti kebenaran pemberitahuan pabean yang diajukan oleh importir, meneliti perizinan (izin impor dari instansi terkait, dalam hal ini surat izin dari Kementerian Perdagangan), dan pelunasan pungutan impornya. DJBC sama sekali tidak mencampuri urusan perizinan impornya.
BISNISCOM, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan impor daging sapi pada 2010 sampai 2012.. Ali Masykur Musa, Anggota IV BPK, mengungkapkan BPK telah memeriksa transaksi impor dari 2010 sampai Oktober 2012 di wilayah pabean Tanjung Priok dan dokumen pemberitahuan impor
NegaraZ mengeluarkan izin kepada beberapa perusahaan untuk mengimpor daging sapi dari luar negeri, tetapi jumlah perusahaan dan banyaknya daging yang diimpor dibatasi. Kebijakan yang diambil negara Z merupakan kebijakan . A. Dumping B. Subsidi C. larangan impor D. larangan ekspor E. kuota impor Pembahasan:
Question1 60 seconds Q. Negara X mengeluarkan izin kepada beberapa importir daging sapi. Namun, jumlah importir dan jumlah daging yang diimpor dibatasi. Kebijakan yang diambil negara X merupakan kebijakan . answer choices Kuota impor Kuota ekspor Larangan impor Larangan ekspor Tarif impor Question 2 60 seconds Q.
78 Negara mengeluarkan izin kepada beberapa importir dagang sapi. Namun, jumlah importir dan jumlah daging yang diimpor dibatasi. Kebijakan yang diambil negara merupakan kebijakan . a. kuota impor b. kuota ekspor c. larangan impor d. larangan ekspor 79. Berikut ini contoh laporan nilai rupiah terhadap dollar.
KeuanganNegaraid- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku belum menerima pengajuan Surat Perizinan Impor (SPI) dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan
ph9K32n.
JAKARTA — Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia Aspidi Suhandri menilai positif langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memutuskan untuk memperlebar izin impor ternak dan produk hewan seiring dengan gejolak harga di pasar mengatakan perluasan izin impor kepada swasta itu bakal membantu memberikan harga daging sapi dan kerbau yang berdaya saing di tengah masyarakat. Alasannya, monopoli impor daging sapi dan kerbau yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN tidak efektif untuk meredam gejolak harga pangan di dalam keputusan perluasan impor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP No. 11/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 4/2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. PP itu ditetapkan Jokowi pada 24 Februari 2022 lalu.“Impor sebelum PP No. 11/2022 itu memang dilakukan hanya untuk BUMN untuk fungsi stabilitas, harga, sistemnya penugasan lalu teman-teman importir swasta membeli dari BUMN,” kata Suhandri saat mengadakan konferensi pers daging, Senin 7/3/2022. Kendati demikian, kata Suhandri, asosiasinya masih menunggu aturan teknis ihwal perluasan impor daging itu dari Kementerian Perdagangan Kemendag. Hanya saja dia berpendapat kegiatan impor swasta itu bakal disesuaikan dengan neraca komoditas yang sudah mulai berlaku terbatas sejak tahun importir swasta dapat membeli ternak atau produk hewan tanpa batasan kuota impor dari hasil keputusan rapat koordinasi terbatas Rakortas.Baca JugaMogok Pedagang Daging Usai, Impor dari Amerika Selatan Siap Dikejar Bulog Impor Ton Daging Beku, Penuhi Kebutuhan Pasar “Karena begitu banyak negara yang diberikan kesempatan mungkin tidak ada lagi kuota tetapi pengesahan yang seperti dilakukan pada sistem neraca komoditas sekarang, teman teman importir mereka beli bebas berapa pun tidak ada pemotongan sama sekali,” latar belakang penerbitan PP No. 11/2022 itu disebutkan karena penugasan stabilisasi harga dan pasokan yang diberikan kepada BUMN sejak 2016 tidak optimal. Lewat lampiran penjelasan PP itu, perluasan impor kepada swasta diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasokan yang belakangan dapat menekan gejolak harga pangan diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional Bapanas memutuskan untuk melibatkan importir swasta terkait dengan pembelian sapi dan kerbau bakalan dari Brasil dan Meksiko mulai paruh kedua tahun ini. Manuver itu dilakukan setelah harga daging sapi dan kerbau melonjak mengikuti harga beli dari Australia sejak triwulan keempat Bapanas Arief Prasetyo mengatakan kenaikan harga daging sapi dan kerbau saat ini disebabkan karena ketergantungan pasokan dalam negeri dari impor tunggal dari Australia. Konsekuensinya, harga daging domestik ikut terkerek naik kendati ketersediaan dalam negeri diklaim surplus cukup lebar mencapai ton hingga Mei 2022.“Dengan Australia saat ini mereka naikan harga sampai US$4,4 per kilogram sementara kita tidak bisa apa-apa, kita harus keren begitu loh, kita negara hebat untuk menghadapi asing itu kita harus punya kedaulatan pangan supaya mereka tidak semena-mena dengan kita,” kata Arief melalui sambungan telepon, Kamis 3/3/2022.Berdasarkan catatan Gapuspindo, harga impor sapi bakalan jantan dari Australia pada November 2021 berada di angka US$3,65 per kilogram CIF atau setara dengan per kilogram landed kandang. Selang tiga bulan, harga beli sapi dari Australia itu mengalami kenaikan 24,1 persen menjadi US$4,53 atau per kilogram pada Februari 2022. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Dalam kegiatan perdagangan internasional, pemerintah dapat menjalankan kebijakannya baik pada kegiatan ekspor ataupun impor, guna untuk melindungi para produsen lokal. Salah satu kebijakan pada kegiatan impor ialah kuota yang berarti bahwa adanya batasan tertentu sebuah komoditas barang atau jasa untuk masuk ke sebuah negara. Ketika Negara X memberikan izin kepada importir daging sapi dan diberikan batasan jumlah daging sapi yang dapat diimpor, hal ini merupakan salah satu kebijakan kuota impor. Jadi, jawaban yang sesuai adalah A.
Pemerintah memberikan jatah impor daging sapi kepada pengusaha swasta sebesar ton. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan harga daging sapi sesuai target Presiden Joko Widodo yakni Rp per kilogram sebelum Perdagangan Thomas Lembong mengatakan izin impor daging sapi untuk swasta baru diberikan tahun ini. Tujuan pemerintah membuka impor daging sapi adalah untuk meningkatkan pasokan. Harapannya dengan memperlebar impor ini harga daging sapi bisa turun. Baca Harga Daging Tinggi, Jokowi Tak Mungkin Turun Dalam 1-3 Hari“Tahun lalu pernah ada keputusan yang mewajibkan semua impor daging sapi harus lewat BUMN. Sekarang kami telah batalkan peraturan tersebut. Kami akan membuka impor daging sapi yang kami harapkan bisa meningkatkan pasokan daging sapi,” ujarnya usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta 7/6.Keputusan yang dimaksud Tom adalah Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/6/2015 tentang perubahan ketiga Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Dalam pasal 18 disebutkan, dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk melakukan impor hewan dan produk Pangan Jalan Pintas Tekan Harga KatadataIzin impor untuk swasta sudah diberikan. Daging sapi yang diimpor sudah masuk ke pasar dalam negeri dalam beberapa hari terakhir, jumlahnya masih ratusan ton. Dia yakin dalam dua pekan ini akan ada pasokan impor daging sapi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu ton. Selain jatah impor untuk swasta sebesar ton, pemerintah juga mengeluarkan rekomendasi impor sebesar ton kepada perusahaan negara. Dari ton ini, Perusahaan Umum Perum Bulog mendapat jatah ton dan yang sudah terealisasi sebesar ton. PT Berdikari Persero mendapat jatah ton yang realisasinya baru akan dimulai. Sisanya penugasan kepada BUMN lain dan mengakui bahwa impor daging merupakan sesuatu yang langka di Indonesia. Dari struktur industri ternak Indonesia, yang diimpor adalah sapi bakalan yang kemudian digemukkan di dalam negeri. Tidak ada impor daging sapi beku ataupun daging segar. Impor daging sapi yang jumlahnya cukup masif akan memukul industri ternak dan olahan daging sapi.“Jadi dengan sampai mengambil langkah mengimpor daging, itu sudah sangat ekstrim,” ujarnya. “Tapi apa boleh buat, memang gejolak harga ini harus diredam.” Baca Operasi Pasar Dinilai Tak Jelas, DPR Panggil Menteri PertanianMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui hingga pekan pertama puasa, harga daging sapi masih tinggi. Padahal pemerintah sudah mengupayakan penurunan, seperti memotong rantai pasok dan operasi pasar. “Sudah diupayakan, tapi sampai hari ini harganya masih tinggi. Tidak ada jalan lain, pasokannya harus ditambah. Apapun alasannya, seharusnya harga sudah bergerak turun,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengaku tidak masalah jika Indonesia harus impor, karena memang pasokan dalam negeri kurang. Dia mengatakan impor daging sapi saat ini hanya 19 persen dari kebutuhan nasional. Sisanya sebanyak 81 persen merupakan daging sapi lokal. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Syarkawi Rauf menyatakan sepakat dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah soal impor daging sapi untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Apalagi harga daging sapi impor lebih murah, sekitar Rp per pun tidak mempermasalahkan pemerintah memberikan izin impor kepada swasta. “Siapa saja boleh impor asalkan barangnya bisa terserap oleh pasar, mau BUMN mau swasta silahkan saja,” ujarnya kepada Katadata. BacaCegah Kartel Pangan, KPPU Awasi Tujuh Importir
- Aturan impor daging pemerintah diharap segera dievaluasi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Saat ini, harga daging sapi mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun hingga diharapkan terkendali sebelum Ramadan dan Idul Fitri. “Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies CIPS Nisrina Nafisah. Salahs atu regulasi yang diharapkan dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 yang mewajibkan importir memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia. Mengutip Warta Ekonomi, izin tersebut keluar usai para importir memenuhi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Baca Juga Dari TK Sampai Kuliah Makan di Warung Soto yang Sama, Perempuan Muslim Ini Gak Sadar Menyantap Daging Babi! Masalahnya, untuk mendapatkan surat izin tersebut relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah. Regulasi lainnya yang perlu dievaluasi adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional. Terlebih, komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5%, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah. Nisrina lantas berharap, pemerintah kembali memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodir seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN. “Untuk memberikan perlindungan pada konsumen terkait risiko penyakit hewan, pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan kinerja sistem pemantauan kesehatan daripada membatasi impor hanya untuk BUMN,” pungkasnya. Baca Juga Cara Masak Daging Goreng Sapi Segar dari Hewan Kurban Idul Adha, Simpel tapi Yummy Banget!
negara mengeluarkan izin kepada beberapa importir daging sapi